UMR Tangerang 2023: Berapa Besar Upah Minimum yang Harus Dibayarkan oleh Perusahaan?
UMR Tangerang 2023: Berapa Besar Upah Minimum yang Harus Dibayarkan oleh Perusahaan?

UMR Tangerang 2023: Berapa Besar Upah Minimum yang Harus Dibayarkan oleh Perusahaan?

katamati.id – UMR Tangerang 2023: Berapa Besar Upah Minimum yang Harus Dibayarkan oleh Perusahaan?

untuk melamar secara online atau melihat data karyawan beserta gaji, silahkan pasang aplikasi pencari kerja yang kami rekomendasikan. kami akan arahkan anda ke google play store untuk proses download.

UMR Tangerang 2023: Berapa Besar Upah Minimum yang Harus Dibayarkan oleh Perusahaan?

UMR Tangerang adalah singkatan dari Upah Minimum Regional Tangerang. UMR Tangerang merupakan ketentuan pemerintah mengenai upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan di wilayah Tangerang.

UMR Tangerang ditetapkan setiap tahun dan berlaku untuk seluruh perusahaan yang berada di wilayah Tangerang, baik perusahaan besar maupun kecil.

UMR Tangerang 2023

Untuk tahun 2023, UMR Tangerang yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp 4.936.098 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 4.267.349.

Kenaikan UMR Tangerang dilakukan setiap tahun dan diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan inflasi dan kondisi perekonomian pada saat itu.

Siapa yang Harus Membayar UMR Tangerang?

Semua perusahaan yang berada di wilayah Tangerang harus membayar UMR Tangerang kepada karyawannya. UMR Tangerang berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan jabatan, termasuk pekerja harian lepas, kontrak, dan tetap.

UMR Tangerang juga berlaku untuk perusahaan besar maupun kecil, baik yang bergerak di sektor formal maupun informal.

Apa Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Membayar UMR Tangerang?

Jika perusahaan tidak membayar UMR Tangerang kepada karyawannya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Sedangkan sanksi pidana dapat berupa denda dan/atau penjara bagi para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan UMR Tangerang.

Tahun UMR Tangerang
2021 Rp 4.267.349
2022 Rp 4.598.081
2023 Rp 4.936.098