Gaji TNI menurut pangkat Tantama Bintara dan Perwira
Gaji TNI menurut pangkat Tantama Bintara dan Perwira

Gaji TNI menurut pangkat Tantama Bintara dan Perwira

katamati.id – Gaji TNI menurut pangkat Tantama Bintara dan Perwira.

untuk melamar TNI secara online, silahkan pasang aplikasi pencari kerja yang kami rekomendasikan. kami akan arahkan anda ke google play store untuk proses download.

Sejarah TNI

TNI adalah singakatan dari Tentara Nasional Indonesia, TNI ini resmi berdiri pada tanggal 3 Juni tahun 1947 yang merupakan sebagai persatuan dua kekuatan bersenjata.

Kemudian pada tahun 1962, TNI digabungkan dengan Kepolisian Negara atau yang biasa disebut dengan Polri yang menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau singkatan dari ABRI, kemudian pada tanggal 1 April tahun 1999, TNI dan juga Polri secara resmi kembali dipisah.

TNI ini ada bebeapa bagian yang dibagi menjadi 3 Matra atau Angkatan diantaranya Tentara Nasional Angkatan Darat atau yang biasa dikenal dengan TNI-AD, Tentara Nasional Angkatan Udara atau yang biasa dikenal dengan TNI-AU, serta Tentara Nasional Angkatan Laut atau yang biasa dikenal dengan TNI-AL.

Peran dan Fungsi TNI

TNI ini mempunyai peran sebagai alat negara dalam bidang pertahanan dalam menjalankan tugasnya berdasarkan dengan kebijakan serta keputusan politik negara.

Dan untuk fungsi TNI ini yaitu sebagai pertahanan negara diantaranya sebagai berikut :

  1. Penangkal terhadap berbagai bentuk ancaman militer serta ancaman bersenjata dari luar maupun dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan juga keselamatan bangsa
  2. Penindak untuk setiap bentuk ancaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf a
  3. Pemulih untuk kondisi keamanan negara yang terganggu akibat berbagai kekacauan keamanan.
Gaji TNI menurut pangkat Tantama Bintara dan Perwira
Gaji TNI menurut pangkat Tantama Bintara dan Perwira

Tugas TNI

Tugas pokok dari TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan untuk melindungi segenap bangsa juga seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman maupun dari gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Adapun tugas pokok TNI lainnya diantaranya sebagai berikut :

  1. Untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Untuk mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Untuk mengatasi aksi terorisme
  4. Untuk mengamankan wilayah perbatasan
  5. Untuk mengamankan objek vital nasional yang sifatnya strategis
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan pada politik luar negeri
  7. Mengamankan Presiden serta Wakil Presiden beserta dengan keluarganya
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan serta kekuatan pendukungnya secara dini yang sesuai dengan sistem pertahanan semesta
  9. Membantu tugas pemerintahan yang ada di daerah
  10. Untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan serta ketertiban masyarakat yang telah diatur dalam undang-undang
  11. Untuk membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara serta perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Negara Indonesia
  12. Membantu menanggulangi akibat dari bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan
  13. Membantu pencarian serta pertolongan dalam kecelakaan
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan maupun penyelundupan.

Persyaratan Masuk Pa PK TNI (Reguler)

Pa PK TNI adalah singkatan dari Pendidikan Perwira Prajurit Sukarela TNI yang berasal dari Warga Negara Indonesia dengan lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi syarat dan juga dinyatakan lulus serta terpilih untuk menjadi calon Pa PK TNI, adapun persyaratannya sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia Pria dan Wanita
  2.  Beriman serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. ( Dengan menganut salah satu Agama atau penghayat kepercyaan)
  3.  Setia terhadap NKRI yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945.
  4. Sehat jasmani, rohani dan juga bebas narkoba.
  5. Tinggi badan minimal untuk pria 160 cm dan untuk wanita 155 cm, dengan mempunyai berat badan yang seimbang.
  6. Telah lulus dan mempunyai ijazah minimal D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Jurusan atau Prodi yang sesuai dengan kebutuhan TNI.
  7. Berusia paling maksimal 32 tahun pada saat pembukaan Dikma.
  8. Untuk jurusan atau program studi dengan Akreditasi “A” dan dengan IPK minimal 2,80 bagi yang mempunyai ijazah D-4, S-1/S1 profesi.
  9. Untuk jurusan atau program studi yang Akreditasi “B” dengan IPK minimal 3,00 bagi yang mempunyai ijazah D-4, S-1 dan S-1.
  10. Untuk yang jurusan Kedokteran Umum/Gigi sudah mempunyai ijazah S-1 Profesi dan sudah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi serta melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal dengan Akreditasi “B”)
  11. Diperbolehkan telah menikah dan untuk wanita sanggup untuk tidak hamil saat menjalani Pendidikan Pertama serta tidak dalam keadaan menyusui dengan melampirkan surat ijin dari suami/istri.
  12. Membawa foto copy sertifikat akreditasî program studi yang telah dikeluarkan oleh Ban PT.
  13. Bersedia untuk ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
  14. Untuk karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya serta sanggup untuk membuat pernyataan yang diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan juga masuk Dikma.
  15. Membawa Surat keterangan bebas Narkoba serta surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah.
  16. Wajib untuk membawa surat keterangan Bebas Covid-19 dengan melampirkan atau menunjukkan Sertifikat Vaksin pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.

Gaji TNI

Berapa Gaji TNI menurut pangkat Tantama Bintara dan Perwira? Berikut adalah kisaran daftar gaji TNI AD, gaji TNI AL, dan juga gaji TNI AU menurut pangkat Tantama Bintara dan Perwira yang akan diberikan setiap bulan, adapun dalam penerimaan gaji TNI ini akan diberikan setiap bulan maka di sini akan kami cantumkan gaji TNI selama per bulannya, berikut gaji beserta dengan golongannya masing-masing.

Gaji TNI Golongan I Tamtama

  • Untuk Kopral Kepala sebesar Rp. 1.917.100 hingga Rp. 2.960.700.
  • Untuk Kopral Satu sebesar Rp. 1.858.900 hingga Rp. 2.870.900.
  • Untuk Kopral Dua sebesar Rp. 1.802.600 hingga Rp. 2.783.900.
  • Untuk Kelas Kepala/Prajurit Kepala sebesar Rp. 1.747.900 hingga Rp. 2.699.400.
  • Untuk Kelas Satu/Prajurit Satu sebesar Rp. 1.694.900 hingga Rp. 2.617.500.
  • Untuk Kelas Dua/Prajurit Dua sebesar Rp. 1.643.500 hingga Rp. 2.538.100.

Gaji TNI Golongan II Bintara

  • Untuk Pembantu Letnan Satu sebesar Rp. 2.454.000 hingga Rp. 4.032.600.
  • Untuk Pembantu Letnan Dua sebesar Rp. 2.379.500 hingga Rp. 3.910.300.
  • Untuk Sersan Mayor sebesar Rp. 2.307.400 hingga Rp. 3.791.700.
  • Untuk Sersan Kepala sebesar Rp. 2.237.400 hingga Rp. 3.676.700.
  • Untuk Sersan Satu sebesar Rp. 2.169.500 hingga Rp. 3.565.200.
  • Untuk Sersan Dua sebesar Rp. 2.103.700 hingga Rp. 3.457.100.

Gaji TNI Golongan III Perwira Pertama

  • Untuk Kapten sebesar Rp. 2.909.100 hingga Rp. 4.780.600.
  • Untuk Letnan Satu sebesar Rp. 2.820.800 hingga Rp. 4.635.600.
  • Untuk Letnan Dua sebesar Rp. 2.735.300 hingga Rp. 4.425.200.

Gaji TNI Golongan IV Perwira Menengah

  • Untuk Kolonel sebesar Rp. 3.190.700 hingga Rp. 5.243.400.
  • Untuk Letnan Kolonel sebesar Rp. 3.093.900 hingga Rp. 5.084.300.
  • Untuk Mayor sebesar Rp. 3.000.100 hingga Rp. 4.930.100

Gaji TNI Perwira Tinggi

  • Untuk Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4) sebesar Rp. 5.238.200 hingga Rp. 5.930.800.
  • Untuk Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3) sebesar Rp. 5.079.300 hingga Rp. 5.930.800.
  • Untuk Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2) sebesar Rp. 3.290.500 hingga Rp. 5.576.500.
  • Untuk Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1) sebesar Rp. 3.290.500 hingga Rp. 5.407.400.

Tunjangan TNI

Selain dari mendapatkan gaji pokok anggota TNI juga akan mendapatkan beberapa tunjangan yang bisa didapatkan, diantaranya tunjangan yang pertama yaitu tunjangan kinerja yang dimana tunjangan ini telah diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 102 tahun 2018, yang dimana berisikan mengenai tunjangan kinerja pegawai dalam lingkungan tentara Nasional Indonesia, untuk tunjangan ini akan disesuaikan dengan posisi jabatan serta pangkat yang telah diterima.

baca juga Gaji PT Indah Logistik dan lowongan kerja jasa pengiriman